Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo, pengajuan kasasi ini dilakukan karena putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukan putusan bebas murni. Sesuai Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan harus melayangkan kasasi.
Di sisi lain Kejaksaan juga membuka peluang bagi ketiga tervonis bebas untuk menuntut ganti rugi. (Hafit)