Kejaksaan Siap Layangkan Kasasi ke MA

Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo, pengajuan kasasi ini dilakukan karena putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bukan putusan bebas murni. Sesuai Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan harus melayangkan kasasi.

Di sisi lain Kejaksaan juga membuka peluang bagi ketiga tervonis bebas untuk menuntut ganti rugi. (Hafit)

Comments are closed.