Pemkab Cairkan Seluruh Proyek Meski Belum Tuntas

Menurut Ketua LSM Pasti, Sajali, cara-cara semacam itu merupakan penyimpangan dan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Seharusnya rekanan dibayar sesuai prestasi kerjanya.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berani bersikap tegas sehingga mereka tidak terkena dampak hukum. (Edison)

Comments are closed.