Pernyataan Ketua YAPETA Dibantah SEKDA

Menurut SEKDA Sugiarto, retribusi selama 1×24 jam sudah harus disetor ke Kas Daerah. Penerimaan dan pengeluaran harus melalui Kas Daerah.

Namun jika UPT tersebut membutuhkan tambahan dana operasional harus diusulkan dalam APBD. Penggunaan hasil retribusi tidak bisa dibenarkan. Untuk itu SEKDA berharap setiap UPT mengajukan dana operasional melalui APBD agar tidak mengganggu hasil penarikan retribusi. (Edison)

Comments are closed.