Usai menghadiri Hari Kesatuan Gerak PKK di Gedung Serbaguna, Kecamatan Kaliwates, Hasi Madani mengaku bersyukur atas vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Surabaya. Menurutnya, banyak hikmah dan pelajaran yang didapat dari kasus dugaan korupsi tanah Brigif itu. Setelah hari pertama aktif, ia segera berbenah dan mempelajari program yang harus dikerjakan selama tahun 2012.
Hasi Madani bersama Mantan Sekda Jember, Juwito, dan mantan Kabag Tapem, Sudiyanto, menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tanah Brigif 9 Jember. Selama menjalani proses hukum kasus itu, Hasi Madani dinonaktifkan jabatannya dari Kepala Dinas Pasar dan diganti seorang pelaksana tugas harian yang dijabat Asisten 2 Pemkab Jember, Hamid Sudiono. (Fathul)