Berkas kasus dengan 9 terdakwa ini dibagi menjadi 7 berkas. Jaksa yang menangani kasus ini antara lain Agus Suhairi, I Nyoman Sulitra, Lusiana dan wilhelmina manuhutu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.