Dalam persidangan sebelumnya terdakwa PJ dituntut tiga tahun penjara dengan denda 50 juta rupiah, sub sider 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa YS dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda 50 juta rupiah sub sider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Surabaya, Ronius, menggelar sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.