Menurut anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, M. Dawud, selama ini radio Mutiara FM memang hanya mengantongi Rekomendasi Kelayakan (RK). Namun Menteri Komunikasi dan Informasi menoleransi siaran radio dan televisi yang sudah mengantongi RK sebelum tahun 2008, dengan syarat radio tersebut bersiaran di frekuensi yang diijinkan.
Sedangkan persoalan yang melanda radio Mutiara FM adalah mereka tidak bisa menjelaskan soal kepemilikan aset. (Elly)