Berkas kasus dengan 9 terdakwa ini dibagi menjadi tujuh berkas. Jaksa yang menangani kasus ini antara lain Agus Suhairi, I Nyoman Sulitra, Lusiana dan Wilhelmina Manuhutu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.