Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa P-Jdituntut 3 Tahun Penjara, denda 50 Juta Rupiah, sub sider 3 Bulan penjara., Sedangkan terdakwa Y-S, dituntut hukuman 2 Tahun 6 Bulan penjara, denda 50 Juta Rupiah sub sider 3 Bulan penjara.
Ketua Majelis hakim tipikor Surabaya, Ronius, menggelar sidang dengan agenda penyampaian putusan.