Kepala Desa Paseban Kencong ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi ADD

Menurut Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Sigit Prabowo, penangan kasus tersebut sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab, tersangka diduga kuat menyelewengkan Proyek pengerasan Jalan Tahun 2008 dan Tahun 2009.

Proyek tersebut baru dikerjakan setelah proses Hukum di Kejaksaaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, tentang penyalah gunaan wewenang dan pembuatan laporan palsu. h a fi d

Comments are closed.