Berkas Kasus dengan 9 terdakwa ini, dibagi menjadi 7 berkas. Jaksa yang menangani Kasus ini antara lain, Agus Suhairi, I Nyoman Sulitra, Lusiana, dan Wilhelmina Manuhutu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhelmus Lingitubun, Terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.