Menurut kasat narkoba Polres Jember, AKP Edi Sudarto, tersangka berhasil dibekuk Polisi, setelah ada laporan Masyarakat, tentang obat-obatan yang diperjual-belikan secara ilegal.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 196 Yungto Pasal 197Undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.h a fi d