Menurut Eko Imim Wahyudi, tuntutan jaksa penuntut umum prematur, karena dalam kasus KUD Pontang-Ambulu, tidak ada kerugian negara. Apalagi Audit BPKP kasus tersebut, tidak lengkap.
Selain itu, sesuai peraturan menteri keuangan, kasus kut sudah diputihkan oleh Presiden, sehingga tidak bisa disidangkan.