Para terdakwa korupsi KUD Sumberalam Siap Ajukan Nota pembelaan

Kasus ini menjerat 4 Terdakwa, yakni IS dan kawan-kawan.  Mereka dituntut masing-masing 1 tahun 2 Bulan Penjara, di Pengadilan Tipikor Surabaya, .

Dalam Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum  menjatuhkan Denda kepada keempat terdakwa masing-masing 50 Juta Rupiah, SUB Sider 1 Bulan Penjara, dan mengganti kerugian Negara 36 1uta Rupiah.

Comments are closed.