Tersangka ditangkap, karena memiliki kayu tanpa dilengkapi surat ketarangan sahnya hasil hutan, atau S-K-S-H-H
Menurut Kapolsek Sempolan, Iptu Sujarno, mengungkapan kasus pembalakan liar ini setelah polisi menerima laporan dari perhutani KRPH Silo, tentang aktifitas penebangan liar.