Tersangka ditangkap, karena memiliki kayu tanpa dilengkapi Surat Ketarangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Menurut Kapolsek Sempolan, IPTU Sujarno, mengungkapan Kasus Pembalakan Liar ini setelah Polisi menerima laporan dari Perhutani KRPH Silo, tentang aktifitas Penebangan Liar.