Siding Kasus Perusakan Lahan PT Hansfarm Kembali Diwarnai Pengerahan Massa

Sidang Kasus ini kembali diwanai aksi massa dukungan terhadap terhakwa MN, dari sejumlah Elemen Masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum, Lusiana menjerat didakwa dengan pasal 160 KUHP, tentang Penghasutan. Sebab, MN diduga menghasut Masyarakat untuk merusak tanaman pohon karet milik PT Hasfarm, yang terletak di Dusun Suko Kulon Desa Pondok Dalem Semboro.h a fi d

Comments are closed.