Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, minggu lalu, NN membawa korban yang masih berusia 14 tahun, untuk dikenalkan kepada BS. Korban tidak menolak ajakan NN, karena NN menawarkan janji manis.
Setelah perkenalan itu, NN meminta korban tinggal sementara di rumah BS, karena sudah larut malam. Namun melihat korban dibawah umur tinggal dirumahnya, membuat pelaku tidak bisa tidur. Pelaku kemudian memaksa korban, untuk melayani napsu birahinya.
Peristiwa tersebut didengar kedua orang tua korban. Orang tua korban kemudian mendatangi rumah BS, namun korban dan BS, sudah tidak ada di tempat. kasus tersebut, akhirnya dilaporkan ke Mapolres Jember.
Hingga Kamis siang, kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolres Jember. Tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang perlindungan anak, Subsider Pasal 332 KUHP, tentang pemenrkosaan dan pencabulan serta membawa kabur gadis dibawah umur.