Denda Pengurusan Akte Kelahiran Maksimal 42 Ribu

Menurut Kepala bidang Kependudukan Dispenduk Capil, Joko Soponyono, denda Akte Kelahiran dibagi menjadi 3 radius, sesuai dengan Kecamatan dimana Masyarakat bertempat tinggal.

Masyarakat yang tinggal di radius pertama, dikenakan denda 42 ribu, radius dua didenda 8 ribu, sedangkan radius 3, didenda 5 ribu rupiah.

Berikut penjelasan Joko Soponyono melalui suara Rakyat Prosalina, tentang pembagian 3 radius tersebut………..(ely-01-joko).

joko menambahkan, biaya denda itu sudah termasuk biaya pencetakan akte kelahiran. Warga usia 61 hari hingga 1 tahun, membayar denda ke kas Daerah melalui Dispenduk Capil.

Sedangkan yang berusia 1 tahun ke atas, membayar denda ke kas Negara, dan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jember. Soal teknis pelaksanaan penetapan, dispenduk capil, masih akan berkoordinasi dengan pengadilan.ely

Comments are closed.