Menurut Kapolsek Sempolan, AKP Sujarno, penangkapan dan penyerahan 2 tersangka Pembalakan liar di Wilayah Pace, berinisial PH, 25 tahun dan MR, 30 tahun, merupakan bukti upaya Petugas Perhutani memberantas Pembalakan liar.
Polisi dan Perhutani tidak akan Mentoleransi pelaku Pembalakan liar, yang justru terus bertambah. H a fi d