Meski Terancam Hukuman Berat, Obat Daftar G Ilegal Terus Beredar

Hari ini, Polisi kembali memeriksa A-Hdan A-D, Warga Desa Kertosari-Pakusari, yang tertangkap tangan mengedarkan obat jenis trex, yang biasa dicampur dengan minuman keras.

Menurut kasat narkoba Polres Jember, AKPEdi Sudarto, kedua tersangka terancam dijerat pasal 196, pasal 197 yungto pasal 198 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Comments are closed.