Sidang Kasus Korupsi Dana KUT Masuk Penyampaian Pledoi

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa, denda 50 Juta Rupiah, sub sider 1 bulan penjara, dan mengganti kerugian negara 36 Juta Rupiah, karena dinilai terbukti melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Comments are closed.