Diduga Akibat Salah Paham, 2 Warga Gumukmas Menjadi Korban Penganiayaan

Tersangka berninisial A-R, 21 tahun Warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dan A-L, 23 tahun Warga Desa Jatiagung Kecamatan Gumukmas.

Keduanya dinilai melanggar pasal 351 kuhp, tentang penganiayaan.h a fi d

Comments are closed.