Diduga Akibat Salah Paham, 2 Warga Gumukmas Menjadi Korban Penganiayaan

Tersangka berninisial A-R, 21 tahun warga Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dan A-L, 23 tahun warga Desa Jatiagung Kecamatan Gumukmas.

Keduanya dinilai melanggar pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.

Comments are closed.