Peredaran Obat Daftar G Masih Saja Terjadi

Hari ini polisi kembali memeriksa AH dan AD, warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, yang tertangkaptangan mengedarkan obat jenis Trex, yang biasa dicampur dengan minuman keras.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Edi Sudarto, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 196, Pasal 197 Yungto Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Comments are closed.