Selain tersangka BS, polisi juga memeriksa tersangka NN, warga Gumukkerang, Kecamatan Ajung, karena menjadi mak comblang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 332 KUHP tentang perkosaan dan pencabulan serta membawa kabur gadis di bawah umur.