Diberitakan sebelumnya, terdakwa PJ, dituntut tiga tahun penjara, dengan denda 50 juta rupiah, Sub Sider 3 bulan penjara, dan mengganti kerugian Negara sebesar 840 Juta rupiah.
Sedangkan YS, Hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda 50 juta rupiah Sub Sider 3 Bulan penjara, dan mengganti kerugian Negara 16 juta rupiah.