MQ sempat menjadi buronan polisi selama hampir dua bulan, meski dua temannya, yakni TH dan DR, sudah ditahan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.