Kasus Perjudian Oleh Warga Desa Sumberlesung Dilimpahkan

Ketiga tersangka perjudian tersebut bernisial GS (58 tahun), MS (46 tahun) dan MZ (41 tahun).

Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Alit Alarino, terungkapnya kasus perjudian tersebut menyusul laporan warga tentang judi kartu remi di rumah MS yang meresahkan masyarakat. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang perjudian.

Comments are closed.