Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Dana KUT

Terdakwa IS dan kawan – kawan diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga Negara dirugikan jutaan rupiah.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut keempat terdakwa, denda 50 juta rupiah, SUB Sider 1 bulan penjara, dan mengganti kerugian Negara 36 juta rupiah, karena dinilai terbukti melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana Korupsi.

Comments are closed.