Warga Ambulu Kembali Disidangkan Terkait Kasus Dugaan Korupsi K-U-T

Terdakwa I-S  dan kawan – kawan diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga negara dirugikan jutaan rupiah.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa, denda 50 Juta Rupiah, SUB Sider 1 bulan penjara, dan mengganti kerugian Negara 36 Juta Rupiah, karena dinilai terbukti melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.

Comments are closed.