Masyarakat tetap dibebani biaya tinggi untuk mengurus akte kelahiran anak usia di atas 1 tahun.
Menurut pejabat Dispenduk Capil, Joko Santoso, MENDAGRI tidak bisa memutuskan karena masih harus konsultasi dengan Mahkamah Agung. Joko tidak tahu kapan keputusan penetapan biaya akte kelahiran akan berubah, karena Kementrian Dalam Negeri tidak memberikan tenggat waktu yang jelas. (Elly)