Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Lusiana, mendakwa MN melakukan penghasutan sehingga warga menebangi lahan milik PT. Hasfarm. Akibat perbuatan MN, warga menebangi perkebunan sekitar 5 hektar.
Sidang kasus perusakan lahan ini selalu diwarnai pengerahan massa pendukung terdakwa MN.