Anggota DPRD dari PAN yang terancam di PAW tersebut juga bersedia mundur dari statusnya sebagai Guru Bersertifikasi.
Menurut Wakil Ketua DPRD, Miftahul Ulum, sebelum penandatanganan itu, Pimpinan mengembalikan berkas pengajuan PAW Ghofur karena tidak lengkap. Surat permohonan PAW yang diajukan PAN, tidak disertai Surat Pengunduran Diri dari Ghofur, atau pemecatan Ghofur sebagai Anggota Partai.