Terdakwa IS dan kawan – kawan diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga negara dirugikan jutaan rupiah.
Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa, denda 50 juta rupiah, SUB Sider 1 Bulan Penjara, dan mengganti kerugian Negara 36 juta rupiah, karena dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang tindak Pidana Korupsi.