Pembacaan Putusan Kasus Korupsi Dana KUT Ditunda

Menurut kuasa hukum keempat terdakwa, majelis hakim belum selesai membuat berkas putusan, sehingga sidang ditunda pekan depan.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum menuntut keempat terdakwa, IS dan kawan-kawan, 1 tahun 6 bulan penjara, denda 50 juta rupiah, sub sider 1 bulan penjara, dan mengganti kerugian negara 36 juta rupiah, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Comments are closed.