Ketentuan itu berlaku untuk semua jenis kesalahan pada Akte, meskipun yang bersangkutan membuat Akte jauh sebelum ada aturan soal denda dan penetapan melalui Pengadilan Negeri.
Selain itu, menurut salah satu Pejabat Dispenduk Capil, Joko Soponyono, Warga yang tidak memiliki Akte nikah harus mengikuti Sidang Isbat Nikah di KUA setempat sebelum mengurus Aktenya.