Usai menemui puluhan Mahasiswa yang berunjuk rasa, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto menyatakan, untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan itu, kejaksaan perlu menyelidiki lebih dalam. Jika cukup bukti, maka kasusnya bisa dinaikkan menjadi penyidikan. Jika tidak, maka penanganan kasus itu harus dihentikan.
Proses kerja sama Universitas Jember dengan Campus Resto diduga bermasalah, karena uang hasil sewa tidak masuk kas negara, melainkan digunakan membayar hutang poma.