Dalam orasinya, Mahasiswa minta Aset Campus Resto dikembalikan fungsinya sebagai Apotek yang bisa dipakai sebagai sarana Praktek Mahasiswa.
Puluhan Mahasiswa itu kemudian ditemui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Mujiharto. Mujiharto berjanji segera mengumpulkan data-data terkiat dugaan penyelewengan tersebut. Jika cukup bukti, kasusnya bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.