Mereka antara lain, MY 35 tahun Warga Desa Suci Kecamatan Panti, NS 45 tahun, Warga Desa Sukorambi, ND 40 tahun Warga Desa Curahdami-Sukorambi dan ED 28 tahun Warga Desa Suci-Panti.
Menurut Kabag Humas Polres Jember, AKP Bangun Wicoro, Polisi awalnya menangkap NS, baru tiga tersangka yang lain. dari tangan keempat tersangka Polisi menyita Sepeda motor, Laptop, dan Komputer.
f a t h u l