Pemilihan Gubernur Akan Dimajukan

Menurut Sekretaris KPU, Eberta Kawima, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, saat Pemilu Legislatif berlangsung tidak boleh dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada), kecuali ada keputusan Mahkamah Konstitusi.

Rencananya Pemilukada akan dilaksanakan bulan Mei, agar jika terpaksa dilaksanakan Pemilukada putaran kedua tetap bisa dilangsungkan pada tahun yang sama. (Hafit)

Comments are closed.