Raperda Pasar Modern Akan Mengutur Operasional Minimarket Di Setiap Kecamatan

Menurut Anggota Badan Legislasi, Ambar listiani, draft itu disampaikan Pemkab Jember, setelah ada naskah Akademik penyusunan Raperda Pasar Modern. jika tidak ada naskah Akademik, penyusunan raperda harus dibatalkan.

Namun kenyataan di lapangan Waralaba dan Minimarket bahkan sudah menjangkau hingga Pedesaan. sehingga penerapan aturan harus menunggu ijin operasional Mini market, habis. h a fi d

Comments are closed.