Kelima Raperda itu antara lain Raperda aset daerah, Raperda pasar tradisonal dan penataan pasar modern, Raperda kelistrikan, Raperda Perusahaan Daerah Perkebunan, serta Raperda pajak air bawah tanah.
Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Jember, Lukman Winarno, awalnya DPRD Jember mengagendakan pembahasan enam Raperda, namun satu Raperda dipending, yakni Raperda pertambangan umum, karena Jember belum memiliki Perda rencana tataruang dan tatawilayah. (Hafit)