Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut RH, korban dugaan salah tangkap yang menjadi terdakwa kasus dugaan perampokan dan pemerkosaan, dengan hukuman lima tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa Lusiana Sarjana Hukum melihat fakta keterangan saksi dalam persidangan dan bukti-bukti yang ada, terdakwa RH dan rekan-rekannya bersalah.