Terdakwa Kasus Perusakan Lahan Milik PT Hansfarm Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara.

Pada saat bersamaan, terdakwa kasus perusakan lahan bernama BD, juga dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara.

Penasehat Hukum terdakwa, Teguh Wicaksono mengaku keberatan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut. sebab sebenarnya seluruh Kliennya tidak tahu menahu persoalan tersebut. [fathul]        

Comments are closed.