Menurut Korlap aksi, Febrian Sandi Festanto, mereka menuntut Presiden SBY dan Wakil Presiden Budiono turun dari jabatannya. Mereka juga mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Migas dan Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Kedua undang–undang ini dinilai sebagai penyebab utama kegagalan pemerintah mengatur harga BBM di Indonesia.
Febrian menambahkan, argumen pemerintah bahwa APBN akan defisit jika terus menerus mensubsidi harga BBM hanyalah omong kosong saja. Sebab dalam pos APBN masih ada pos anggaran lain yang bisa dipergunakan untuk menutupi beban subsidi tersebut. Seharusnya pemerintah lebih peka pada kebutuhan rakyat dengan tidak menaikan harga BBM.
Apalagi, lanjut Febrian, kenaikan harga BBM selalu diikuti kenaikan komoditas dan tarif angkutan, yang otomatis berdampak secara langsung pada perekonomian rakyat. Pemerintahan SBY-Budiono, kata Febrian, harus bisa mencari alternatif lain sehingga harga BBM tidak perlu dinaikan. Salah satunya dengan mengalihkan pos anggaran lain untuk menutupi beban subsidi BBM. (Hafit)