Namun kata Agus Codro, jangan sampai Partai membela Kadernya yang terjerat Kasus Korupsi.
Apalagi bersembunyi dibalik alasan Azas Praduga tak bersalah, sehingga keputusan akhir menunggu inkrakh atau kasus tersebut memiliki kekuatan Hukum tetap. Sementara proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi, cukup lama.
Namun menurut Wakil Ketua DPCPadi perjuangan, Lukman Winarno, setiap Kader Partai Politik berhak mendapatkan pembelaan, jika tersangkut Kasus Pidana. Ketentuan ini diatur dalam undang-undang, dan dilakukan oleh Negara.
Menurut Lukman, Negara akan membiayai Warga Miskin yang tersangkut Kasus Pidanan, sengan menyediakan pengacara secara prodeo, yang sepenuhnya dibiayai Negara.
Kader Partai Politik, juga Warga Negara Indonesia, sehingga mereka memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan. [hafid]