Menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Ayub junaidy, Surat ijin sementara itu sangat janggal, karena sehari Rumah Sakit Bina Sehat mengajukan ijin, hari itu juga Surat ijin operasional sementara, keluar.
Ayub meminta DPRD Jember menggunakan hak bertanya, baik itu hak angket maupun hak interpelasi, untuk memperjelas persoalan tersebut.
