Karena Arahan Pembangunan Sering Tidak Sejalan Dengan Kebutuhan Rakyat, Muncul Wacana Kembali Ke GBHN

Menurut Anggota MPR RI, Arif budiman, sejak munculnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang perencanaan Pembangunan Nasional, GBHN tidak diberlakukan lagi.

Rencana Pembangunan Nasional menggunakan Visi dan Missi Presiden terpilih. rencana itu terwujud dalam RPIP, RPJM dan RKP. namun yang terjadi dilapangan justru, tidak ada sinkronisasi Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara menurut Dosen Perencanaan Pembangunan, yang juga pembantu Rektor 2 Universitas Jember, Yani yanuar, wacana yang digulirkan MPR, kembali menggunakan GBHN, mulai menguat sejak setahun yang lalu.

Sebab arah pembangunan saat ini, memang tidak sesuai dengan harapan Rakyat.
Namun untuk mewujudkan wacana itu, perlu dicari formasi GBHN yang baru. ada beberapa Alternatif Formulasi GBHN, apakah menggunakan GBHN yang dimodifikasi, atau menggunakan model lain. [h a f i d]

Comments are closed.