Dari tangan tersangka SM polisi menyita 13 batang kayu sengon, masing-masing sepanjang 2 meter.
Menurut Humas Polsek Sempolan, BRIPKA Ahmad Santoso, pelaku pembalakan liar sering kali menyamarkan aksinya dengan menghayutkan kayu hasil curian di sungai. (Hafit)